Dua Pria Diamankan Bersama 24 Paket Sabu dan Ganja di Susoh

Terduga pelaku pengedar narkoba AYV (kiri) dan M (kanan) diamankan di Mapolres Abdya. Sabtu 21 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/T018]

Blangpidie. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Gampong Pawoh, Kecamatan Susoh, Rabu, 18 Februari 2026 malam.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah mengatakan, dua pria berinisial M (31), warga Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, dan AVY (26), warga Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, telah diamankan.

“M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, diikuti oleh AVY yang diamankan pada pukul 19.40 WIB di lokasi yang sama,” ujar Hermansyah, kepada rahasiaumum.com, Sabtu (21/02/2026).

Penindakan bermula dari laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah dekat musala Gampong Pawoh.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan patroli disertai penyelidikan.

Saat berkeliling, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial M.

Ia mengaku tengah menunggu rekannya. Namun, hasil penggeledahan menemukan kantong plastik hitam serta dompet kecil berisi 24 paket sabu.

“Pengakuan M menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial M lainnya yang tinggal di Pawoh, tetapi saat dilakukan pencarian, orang tersebut tidak berada di tempat,” kata Hermansyah.

Dalam pemeriksaan, telepon seluler milik M menerima pesan dari AVY yang menyatakan akan membawa ganja untuk ditukar dengan sabu.

Aparat selanjutnya menunggu kedatangan pengirim pesan tersebut.

Sekitar pukul 19.40 WIB, AVY tiba dan langsung diamankan bersama tiga paket ganja.

Keduanya dibawa ke RSUD Teungku Peukan untuk menjalani tes urine, dengan hasil positif mengonsumsi sabu dan ganja.

Dari penyitaan, aparat mengamankan 24 paket sabu seberat 4,03 gram bruto, satu bungkus ganja seberat 4,70 gram bruto, serta sejumlah barang bukti lain.

“Saat ini, mereka sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Hermansyah.(T018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *