Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan, menangkap pria berinisial TZ (43), aparatur sipil negara asal Kecamatan Tapaktuan, terkait dugaan tindak pidana perjudian online, Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas judi daring di wilayah tersebut.
Unit Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan TZ saat sedang bermain menggunakan telepon seluler.
Dari tangan terduga, petugas menyita iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi dengan username Tuantapa berisi saldo Rp373.000, serta rekening Bank Syariah Indonesia yang dipakai untuk transaksi.
Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menegaskan komitmen penindakan terhadap praktik perjudian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun online, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (20/02/2026).
Atas perbuatannya, TZ dijerat Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan kini menjalani penyidikan untuk pendalaman kasus.(*)














