Aceh Barat. RU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan bersama menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.
Imbauan itu ditujukan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa.
Dalam ketentuan tersebut, pedagang makanan dan minuman, termasuk pemilik kafe, warung, serta kedai, dilarang berjualan pukul 05.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Pembatasan juga berlaku bagi restoran, supermarket, mal, dan jasa lainnya saat pelaksanaan shalat Isya sampai selesai tarawih.
Pelaku usaha diminta tidak menyediakan ruang untuk praktik perjudian, baik daring maupun permainan kartu dan domino dengan unsur taruhan.
Mereka juga diimbau mengingatkan pelanggan agar tidak duduk berdekatan bagi pasangan non muhrim serta menyediakan fasilitas ibadah yang memadai.
Pengelola hotel, losmen, wisma, homestay, kafetaria, dan tempat hiburan tidak diperkenankan menerima tamu non muhrim.
Aktivitas seperti biliar dan karaoke turut ditiadakan selama Ramadhan.
Forkopimda juga mengajak warga non muslim, termasuk WNA, menghormati pelaksanaan puasa sebagai wujud toleransi dan penghormatan terhadap kearifan lokal di Aceh Barat.(*)














