Zaman Akli Minta Kajian Regulasi Terkait Pemanfaatan Pasar Manggeng

Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli meninjau pasar rakyat Manggeng. Sabtu 14 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/T018]

Blangpidie. RU – Lapak penjualan ikan di Pasar Rakyat Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang rampung dibangun pada 2019 hingga kini belum difungsikan dan mulai mengalami kerusakan.

Camat Manggeng, Ridhawiyardi, menyebut fasilitas tersebut belum ditempati pedagang.

Akibat tidak digunakan, sejumlah bagian atap bocor, sementara dinding dipenuhi lumut akibat rembesan air.

“Sangat disayangkan, bangunan semegah ini dibiarkan terbengkalai begitu saja,” ujar Ridha saat mendampingi Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, meninjau lokasi, Sabtu (14/02/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan telah mendorong pedagang ikan agar menempati kios, termasuk menawarkan pembebasan sewa selama setahun.

Namun, belum ada pihak yang bersedia pindah.

Menurut Ridha, alasan yang disampaikan beragam, mulai dari kekhawatiran terkait pengelolaan limbah hingga pertimbangan lokasi yang dinilai kurang strategis sehingga sulit dijangkau pembeli.

Berdasarkan catatan, pembangunan Pasar Rakyat Manggeng selesai pada 2019 melalui dua sumber pendanaan.

Dana Alokasi Khusus (DAK) APBK 2019 sebesar Rp 1,7 miliar menyediakan 20 kios, sedangkan dana TP APBN tipe D senilai Rp 3,6 miliar menambah sembilan kios, satu kios ATM, serta 96 meja los.

Selain lapak ikan, sejumlah gerai lain di kompleks tersebut juga belum terisi.

Sebagai langkah solusi, Ridha mengusulkan kemungkinan alih fungsi sebagian bangunan apabila pedagang tetap enggan menempati, dengan catatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menambahkan, beberapa unit kemungkinan perlu pembongkaran sekat agar ruang lebih luas dan menarik calon penyewa.

Zaman Akli meminta camat mempelajari regulasi secara cermat dan berdiskusi dengan tokoh masyarakat agar rencana tersebut tidak menimbulkan salah tafsir.

“Silahkan usulkan, tapi nanti juga harus dikomunikasikan dengan tokoh masyarakat. Sertakan dokumen sesuai aturan, lalu sampaikan ke pimpinan (Bupati). Kita melihat bangunan itu sudah banyak yang rusak, jadi mesti segera difungsikan,” ujar Zaman Akli.(T018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *