Banda Aceh. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh mencatat, sepanjang tahun 2025 telah terjadi 175 kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dari jumlah tersebut, kos-kosan menjadi lokasi terbanyak terjadinya pelanggaran.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh melalui Sekretarisnya, Evendi mengatakan, selain di kos, pelanggaran juga banyak terjadi di rumah pribadi sebanyak 31 kasus, kawasan Taman Sari sebanyak 26 kasus, serta hotel sebanyak 17 kasus.
Ia menyampaikan, pihaknya terus mengintensifkan patroli di berbagai lokasi yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran syariat.
“Patroli rutin dilakukan di tempat penginapan, kos-kosan, serta kawasan wisata seperti Ulee Lheue. Di wilayah Ulee Lheue, termasuk kawasan pedagang kaki lima (PKL), kami lakukan pengawasan siang dan malam,” ujar Evendi dikutip Sabtu (14/02/2026).
Selain itu, pihaknya juga fokus melakukan patroli pada taman-taman kota yang memiliki indikasi potensi pelanggaran syariat, terutama pada sore dan malam hari, seperti kawasan Lamyong, Taman PKA, taman di depan Polresta, serta taman-taman lain di Banda Aceh.
“Semua kawasan tersebut dalam pengawasan. Untuk kawasan wisata Ulee Lheue, pada dasarnya pukul 22.00 WIB perempuan sudah tidak diperbolehkan berada di lokasi,” katanya.
Evendi mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar berasal dari kalangan mahasiswa dan mahasiswi, yakni sebanyak 146 orang.
Selain itu, terdapat 18 pelanggar dari kategori eks siswa, serta selebihnya berasal dari berbagai latar belakang lainnya.
Dari 175 kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ini, mayoritas pelanggaran didominasi kasus ikhtilat sebanyak 86 perkara, disusul khalwat sebanyak 65 perkara, pelanggaran khamar sebanyak 22 perkara, serta liwath sebanyak dua perkara.
Terkait penindakannya, sebanyak 106 kasus diselesaikan melalui pembinaan di kantor, 41 kasus diselesaikan secara adat, enam kasus masih dalam tahap penanganan jaksa, dan 20 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera menjalani persidangan.(TH05)














