Banda Aceh. RU – Seorang oknum pengacara berinisial FR (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di rumah tersangka, di kawasan Beurawe, Banda Aceh.
Saat ini penyidik telah memeriksa tujuh saksi, terdiri dari orang tua korban, korban, tiga saksi lain, serta dua saksi ahli dalam kasus tersebut.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Parmohonan Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membujuk korban untuk masuk ke dalam rumah dengan alasan menonton YouTube.
Setibanya di kamar belakang rumah, tersangka diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak tersebut.
Selain itu, korban menyebut tersangka sempat mengambil foto bagian tubuh korban menggunakan telepon genggamnya.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motif tersangka disebut karena adanya ketertarikan dan dorongan nafsu terhadap korban,” ujar Parmohonan dalam konferensi pres di Mapolresta Banda Aceh, Jumat 13 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah pemerkosaan, dengan ancaman cambuk 150–200 kali, denda emas murni, atau penjara hingga 200 bulan.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang pelecehan seksual terhadap anak, dengan ancaman cambuk hingga 90 kali, denda atau penjara maksimal 90 bulan.(TH05)














