Polisi Bakar Sisa Asbuk di Lokasi Tambang Ilegal Abdya

Personel Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membakar asbuk dan pasang spanduk di bekas tambang emas ilegal di perbatasan Terangon - Ie Mirah, Babahrot. Kamis 12 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/T018]
  • Pasang Spanduk Peringatan

Blangpidie. RU – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya bersama Polsek Babahrot membakar sisa asbuk emas di bekas lokasi tambang tanpa izin di perbatasan Terangon–Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kamis, 12 Februari 2026.

Kapolres Aceh Barat Daya Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Wahyudi mengatakan hasil pengecekan menunjukkan tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

“Setelah kita melakukan monitoring di lapangan, tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Yang tersisa hanya asbuk. Jadi, langsung kita bakar, sebagai upaya pencegahan agar tidak terulang lagi,” ujar Wahyudi, Jumat (13/02/2026).

Selain memusnahkan sisa material, petugas memasang spanduk bertuliskan “Stop/hentikan pertambangan emas tanpa izin” di sejumlah titik sebagai peringatan kepada warga.

Menurut Wahyudi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya preventif sebelum penegakan hukum dilakukan.

“Upaya ini kita lakukan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pertambangan emas tanpa izin. Kami minta aktivitas tersebut segera dihentikan, sebelum diambil langkah hukum,” pungkasnya.(T018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *