- Pasang Spanduk Peringatan
Blangpidie. RU – Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya bersama Polsek Babahrot membakar sisa asbuk emas di bekas lokasi tambang tanpa izin di perbatasan Terangon–Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kamis, 12 Februari 2026.
Kapolres Aceh Barat Daya Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Wahyudi mengatakan hasil pengecekan menunjukkan tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
“Setelah kita melakukan monitoring di lapangan, tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Yang tersisa hanya asbuk. Jadi, langsung kita bakar, sebagai upaya pencegahan agar tidak terulang lagi,” ujar Wahyudi, Jumat (13/02/2026).
Selain memusnahkan sisa material, petugas memasang spanduk bertuliskan “Stop/hentikan pertambangan emas tanpa izin” di sejumlah titik sebagai peringatan kepada warga.
Menurut Wahyudi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus upaya preventif sebelum penegakan hukum dilakukan.
“Upaya ini kita lakukan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pertambangan emas tanpa izin. Kami minta aktivitas tersebut segera dihentikan, sebelum diambil langkah hukum,” pungkasnya.(T018)














