Banda Aceh. RU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam Evaluasi Zona Integritas (ZI) Tahun 2025 oleh Kementerian PAN-RB.
Penghargaan diserahkan Menteri PAN-RB Rini Widyantini kepada Kepala Disdukcapil, Heru Triwijanarko, di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Heru menegaskan, predikat WBK memacu seluruh jajaran untuk menjaga layanan administrasi kependudukan tetap profesional, cepat, dan bebas pungutan liar.
“Penghargaan ini menjadi motivasi sekaligus tantangan bagi kami untuk menjaga konsistensi praktik manajemen kinerja yang akuntabel, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujarnya, Kamis (12/o2/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan ini berkat dukungan pimpinan daerah dan komitmen semua pemangku kepentingan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Penghargaan ini bukti nyata dari komitmen Ibu Wali Kota, Bapak Wakil Wali Kota, Bapak Sekda, serta seluruh pemangku kepentingan di Banda Aceh dalam menciptakan ekosistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas praktik korupsi,” kata Heru.
Disdukcapil Banda Aceh menjadi satu-satunya unit kerja pelayanan publik dari Provinsi Aceh yang memperoleh predikat WBK pada 2025, sekaligus menegaskan fokus lembaga pada peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.(TA019)














