Aceh Barat. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan tidak memperpanjang status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah seluruh titik api di wilayah tersebut dinyatakan padam sepenuhnya.
Kepastian itu disampaikan Bupati Aceh Barat Tarmizi melalui pernyataannya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Selasa (10/02/2026).
“Sudah pasti tidak kita perpanjang lagi, karena laporan yang saya terima sudah padam seluruhnya,” kata Tarmizi.
Sebelumnya, status darurat karhutla ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 10 Februari 2026, menyusul meluasnya kebakaran lahan yang mencapai lebih dari 50 hektare di tujuh kecamatan.
Lokasi kebakaran yang telah padam antara lain di Kecamatan Johan Pahlawan meliputi Desa Suak Raya, Lapang (Ujong Beurasok), dan Suak Nie.
Pemadaman juga tercatat di Kecamatan Woyla, Woyla Barat, Meureubo, Bubon, serta Kaway XVI dengan luasan bervariasi di sejumlah desa.
Tarmizi menjelaskan, penetapan status darurat sebelumnya dilakukan berdasarkan kajian BPBD Aceh Barat yang mencatat dampak karhutla berupa kabut asap, gangguan aktivitas warga, hingga diliburkannya sekolah dasar di Desa Suak Raya.
“Karhutla juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama pada sektor kehutanan dan pertanian, karena banyaknya lahan yang terbakar dan tanaman yang rusak,” ujarnya.
Dengan berakhirnya status darurat, pemerintah daerah mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, khususnya saat musim kemarau.
“Ke depan kalau ada lagi yang membakar lahan, bisa diproses hukum,” tegas Tarmizi.(*)















