Lhokseumawe. RU – Personel Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe menindak 66 pengendara yang menggunakan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis).
Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Irfan Firdaus mengatakan penertiban tersebut telah dilakukan sejak awal Februari 2026 bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Keselamatan oleh Satlantas Polres Lhokseumawe.
Menurut Irfan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari.
Selain itu, pelanggaran tersebut kerap berkaitan dengan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan, kegiatan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
“Ini juga sebagai upaya mencegah balap liar serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Lhokseumawe,” kata Irfan.(TH05)















