Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh telah menyampaikan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.
Hal itu isampaikan juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA melalui keterangan tertulisnya yang diterima rahasiaumum.com, Minggu (08/02/2026).
Menurut keterangan tersebut, dokumen disahkan oleh Gubernur Aceh dan memuat data kerusakan, nilai kerugian, serta rencana pemulihan menyeluruh pascabencana yang diajukan oleh seluruh tingkat kewenangan, mulai kementerian dan lembaga, Pemerintah Aceh, hingga kabupaten dan kota.
Sebagai bagian dari proses penyelarasan, Tim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI telah berada di Aceh untuk menggelar rapat koordinasi bersama tim Pemerintah Aceh terkait substansi dokumen R3P.
Setelah dokumen diterima, BNPB saat ini melakukan verifikasi administrasi dan selanjutnya akan melaksanakan verifikasi faktual ke lapangan di kabupaten dan kota berdasarkan data yang diajukan.
Hasil verifikasi tersebut akan diteruskan BNPB kepada Bappenas RI sebagai dasar persiapan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Berdasarkan dokumen R3P, kebutuhan anggaran pemulihan Aceh mencapai Rp 153,3 triliun, dengan rincian kewenangan kementerian dan lembaga sebesar Rp 41,8 triliun, Pemerintah Aceh Rp 22 triliun, pemerintah kabupaten dan kota Rp 60,43 triliun, serta kontribusi masyarakat dan dunia usaha Rp 29 triliun.
Pemerintah Aceh menegaskan upaya pemulihan terus berjalan dan mengajak seluruh elemen bersatu untuk mempercepat kebangkitan daerah dari dampak bencana.
Informasi lanjutan terkait perkembangan R3P dan proses rehabilitasi akan disampaikan kepada media sesuai tahapan yang berjalan.(R015)















