Banda Aceh. RU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menegaskan komitmen memperkuat peradilan adat gampong sebagai pos bantuan hukum desa/gampong (posbankumdes).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Meurah Budiman mengatakan, langkah ini dinilai strategis untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat Gampong dengan tetap menjaga kekhususan Aceh.
“Penguatan peradilan adat menjadi kunci layanan hukum yang dekat dengan masyarakat di Aceh,” katanya dikutip Sabtu (07/02/2026).
Meurah Budiman juga mengapresiasi capaian sejumlah daerah yang telah menuntaskan pembentukan posbankumdes secara menyeluruh.
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Lhokseumawe merupakan tiga daerah tercepat mencapai 100 persen pembentukan posbankumdes pada 2025.
“Ini menunjukkan komitmen daerah dalam menghadirkan akses keadilan yang nyata di Gampong,” kata Meurah Budiman.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat mengatakan layanan posbankumdes di Aceh telah berjalan aktif.
Dalam empat bulan terakhir, tercatat 31 laporan layanan yang ditangani.
“Kami mendorong setiap posbankumdes untuk terus melaporkan perkara yang ditangani dan aktif menjalankan fungsinya khususnya penyelesaian sengketa melalui peradilan adat gampong,” kata Ardiningrat.
Ia juga menegaskan bahwa Provinsi Aceh telah mencapai 100 persen afirmasi pembentukan posbankumdes, sebagai dasar penguatan peradilan adat gampong di Aceh.(TH05)















