Banda Ach. RU – Polda Aceh menyampaikan penjelasan resmi terkait kasus pencurian mesin gilingan kopi gelondong di Kabupaten Aceh Tengah yang berlanjut pada dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur.
Seluruh rangkaian peristiwa telah diproses sesuai hukum dan berakhir dengan putusan pengadilan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, pencurian terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 00.00 WIB di pekarangan rumah Rosmalinda (36), aparatur sipil negara di Kecamatan Wihni Bakong.
Mesin kopi milik korban diduga diambil oleh FR (17) bersama rekannya, Ardika, yang kini masuk daftar pencarian orang.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 07.00 WIB, mesin tersebut dijual oleh FR kepada RN (41), warga Kecamatan Bebesen, dengan harga Rp1.800.000. Uang hasil penjualan digunakan oleh FR untuk bepergian ke Kota Lhokseumawe,” ujar Joko, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (06/02/2026).
Sementara peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB saat FR dalam perjalanan pulang menuju Kecamatan Silih Nara.
Di wilayah Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing, korban dihentikan empat orang berinisial SM, MA, Mld, dan AH.
Korban diduga diikat menggunakan tali, dipukul secara bersama-sama, lalu dibawa ke beberapa lokasi, yakni Kampung Lenga, Kecamatan Bies, serta Kampung Wih Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali mengalami kekerasan.
Teriakan korban mengundang warga yang kemudian mengamankan FR dan menyerahkannya ke Polsek Silih Nara sebelum dilimpahkan ke Polres Aceh Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pendarahan hidung dan mulut, luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka di bagian dada belakang.
“Atas peristiwa ini, kedua belah pihak saling membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah,” kata Joko.
Upaya mediasi telah difasilitasi kepolisian sebanyak dua kali pada 5 dan 8 September 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke proses peradilan.
Dalam perkara pencurian, berkas FR dinyatakan lengkap pada 28 Agustus 2025 dan dilimpahkan sehari kemudian.
Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN TKN menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Banda Aceh.
Sementara itu, perkara penganiayaan terhadap anak diproses berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pengadilan Negeri Takengon melalui Putusan Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN tertanggal 4 Februari 2026 menjatuhkan pidana penjara tiga bulan kepada masing-masing terdakwa yang diganti dengan kerja sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Aceh Tengah.
“Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding,” tutup Joko.(R015)















