Langgar RPTKA, PT BAP Setor Denda Rp2,17 Miliar ke Negara

Inspeksi mendadak pengawas ketenagakerjaan di Kawasan Industri Ketapang. Jumat 6 Februari 2026. [Foto Dok : Biro Humas Kemnaker/rahasiaumum.com]

Jakarta. RU – Kementerian Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pelanggaran tersebut terungkap melalui inspeksi mendadak pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.

Denda itu telah disetorkan ke kas negara pada 26 Januari 2026 sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan, kepatuhan terhadap RPTKA berkaitan langsung dengan rasa keadilan di pasar tenaga kerja nasional.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers, Jumat (06/02/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan TKA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” kata Ismail.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas menemukan seluruh TKA tersebut telah beraktivitas tanpa dokumen RPTKA yang sah.

Kemnaker kemudian menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan sekaligus perintah perbaikan.

Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026, Kemnaker mengenakan sanksi denda atas pelanggaran tersebut.

Total nilai denda dihitung dari masa kerja TKA yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.

“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang,” ujar Ismail.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menyatakan, pembayaran denda menjadi bukti tindak lanjut konkret atas temuan pengawasan.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” kata Rinaldi.

Menurut Rinaldi, penertiban tersebut berdampak langsung bagi masyarakat karena melindungi kesempatan kerja lokal, menjaga persaingan usaha sehat, serta memperkuat kepastian hukum.

Ia menegaskan, pengawasan penggunaan TKA dan norma K3 akan terus diperketat sepanjang 2026.

“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *