Banda Aceh. RU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua terdakwa tindak pidana korupsi pelatihan dan peningkatan kapasitas guru pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh masing-masing tiga tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Fauzi didampingi Harmi Jaya dan Zul Azmi masing-masing sebagai hakim anggota, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 3 Februari 2026.
Kedua terdakwa yakni Teti Wahyuni selaku Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, serta Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis kedua terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar kerugian negara masing-masing Rp2,2 miliar.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan BGP Provinsi merupakan lembaga di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.
BGP Provinsi Aceh bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru pendidik, calon kepala sekolah, dan calon pengawas.
BGP Provinsi Aceh pada 2022 menerima alokasi dana dari APBN mencapai Rp19,2 miliar, pada 2023 menerima dana Rp57,2 miliar, serta pada 2024 dengan alokasi sebesar Rp69,8 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk peningkatan kapasitas guru serta perjalanan dinas.
Namun dalam pelaksanaan kegiatan, terjadi penggelembungan harga serta adanya penerimaan uang dari kegiatan tersebut oleh terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar.
Kerugian negaranya tersebut dikonversikan dengan uang yang disita dari kedua terdakwa pada saat penyidik sebanyak Rp2,6 miliar, sehingga total kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
“Kerugian negara ditanggung kedua terdakwa, masing-masing Rp2,2 miliar,” kata majelis hakim.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidgi Noer Salsa dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyatakan pikir-pikir.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, karena pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Teti Wahyuni dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Mulyadi, JPU menuntut dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair enam bulan penjara.(TH05)















