Perusahaan Diharap Jadi Contoh Penerapan Upah, BPJS, dan K3

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor saat kunjungan ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, Tangerang Selatan. Selasa 3 Februari 2026. [Foto Dok : Biro Humas Kemnaker/rahasiaumum.com]

Tangerang Selatan. RU – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengingatkan seluruh perusahaan agar konsisten melaksanakan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja, Selasa (03/02/2026).

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” kata Afriansyah saat kunjungan ke PT Indah Kiat Pulp and Paper.

Ia menekankan praktik baik seperti kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, hak cuti, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu menjadi contoh perusahaan lain.

Dalam momentum Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup.

Kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma serta budaya K3 menjadi kunci terciptanya lingkungan kerja aman, sehat, dan layak.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” ujarnya.

Afriansyah menambahkan, pekerjaan layak harus tersedia bagi semua usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, serta menjamin tersalurnya aspirasi pekerja melalui dialog sosial berlandaskan kemanusiaan.

“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *