Empat Tersangka Korupsi Dana Panwaslih Subulussalam Ditahan

Kejaksaan Negeri Subulussalam tahan tiga mantan Komisioner Panwaslih Subulussalam kasus korupsi Panwaslih Pilkada Tahun 2024. Selasa 3 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Subulussalam. RU – Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam Tahun 2024.

Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, Kejari Subulussalam menahan tiga tersangka pada Selasa (03/02/2026), yakni mantan Ketua Panwaslih Suhendri serta dua anggota Panwaslih, Sumardi dan Khairullah.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor 02, 03, dan 04/Fd.2/02/2026.

Sebelumnya, kejaksaan telah menahan mantan Bendahara Panwaslih Subulussalam, Senin Sulistia Martha, pada Januari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.

Seluruh tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Singkil untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Andie Saputra menyatakan penahanan didasarkan pada alat bukti sah sesuai KUHAP serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hasil audit BPKP melalui surat nomor PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025 menunjukkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.618.623.833,” ujar Andie Saputra.

Ia menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.(MB017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *