Diduga Lakukan Pelecehan, Pria di Aceh Selatan Dijerat Qanun Jinayat

Terduga pelaku pelecehan seksual di Kecamatan Labuhan Haji, yang ditangkap Polres Aceh Selatan. Minggu 1 Februari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, sebagai tindak lanjut laporan warga.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban berinisial DS (31) berada di kediamannya.

Terduga pelaku berinisial SS (54) disebut mendatangi rumah korban dan melakukan perbuatan melanggar kesusilaan, yang kemudian menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban.

Setelah menceritakan kejadian kepada ibu kandungnya, keluarga korban melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Polres Aceh Selatan, pada Minggu (01/02/2026).

Penyidik Satreskrim segera melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan korban, saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menyatakan tindakan hukum diambil sesuai prosedur.

“Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang cukup, kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai dengan surat perintah penangkapan yang sah,” ujar Narsyah.

Petugas Satreskrim bersama personel Polsek Labuhan Haji kemudian mengamankan SS, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tuanya di Gampong Apha, Kecamatan Labuhan Haji.

Saat ini, terduga pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lanjutan dan dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *