Terdakwa Korupsi PNPM Bireuen Divonis 18 Bulan Penjara

Sidang Daring
Sidang putusan kasus korupsi dana PNPM Jeunieb, Bireuen, yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (30/1/2026). (Foto: Waspada)

Bireuen. RU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dengan hukum 18 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Saptika Handini dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat, 30 Januari 2026.

Persidangan berlangsung secara virtual yang diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Furqan Ismi dari Kejaksaan Negeri Bireuen. Terdakwa dan penasihat hukumnya juga mengikuti persidangan dari tempat lain.

Terdakwa Anwar Ibrahim, selaku Ketua BKAD Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada 2019 hingga 2023.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Anwar Ibrahim membayar denda Rp50 juta.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dam Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Anwar Ibrahim dengan hukuman dua tahun penjara.

JPU menyebutkan terdakwa dalam musyawarah antardesa pada Juni 2019, membuat kebijakan dan menyetujui alokasi dana simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Perdesaan kepada individu serta pihak yang tidak berhak menerima pinjaman.

Padahal, berdasarkan aturan serta petunjuk teknis operasional PNPM yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, dana PNPM tersebut hanya dapat dipinjamkan kepada kelompok perempuan, bukan perseorangan atau individu.

Selain itu, setiap peminjam individu yang mengajukan pinjaman wajib bertemu dengan terdakwa guna mendapatkan rekomendasi atau persetujuan.

Setelah mendapatkan persetujuan, maka proposal pinjaman dapat dilanjutkan ke berikutnya hingga pencairan pinjaman.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terhadap dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb, ditemukan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta,” kata Muhammad Furqan Ismi.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *