Bireuen. RU – Setelah lebih dari tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus penipuan Mulyadi alias Adi akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Jumat malam, 30 Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Mulyadi merupakan buronan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan.
“Terpidana merupakan DPO Kejari Bireuen dalam perkara penipuan. Ia ditangkap tadi malam di salah satu warung kopi di Kecamatan Samalanga, Bireuen,” kata Ali Rasab.
Ia menjelaskan, Mulyadi dijatuhi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, jaksa eksekutor Kejari Bireuen telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana.
Namun, Mulyadi tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Atas dasar itu, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai buronan,” ujarnya.
Dari hasil pemantauan serta informasi yang diterima dari masyarakat, Tim Tabur Kejati Aceh mengetahui bahwa terpidana kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Setelah memastikan keberadaannya, tim langsung melakukan tindakan pengamanan.
“Terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan,” kata Ali Rasab.
Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.(TH05)















