Banda Aceh. RU – Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, Asri BHR, didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya mengatakan dugaan korupsi dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Pj Keuchik Gampong Seurapong pada periode Juli 2020 hingga Juni 2021.
Terdakwa juga diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menguasai pengelolaan keuangan gampong secara sepihak.
“Terdakwa tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” kata Zaki Bunaiya membacakan isi dakwaan JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua, Jamaluddin, di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Kamis, 29 Januari 2026.
JPU menyebutkan, pada periode tersebut Gampong Seurapong mengelola anggaran lebih dari Rp 2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), serta pendapatan lainnya. Namun, pelaksanaannya diduga sarat penyimpangan.
Jaksa merincikan, terdapat kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 27.260.600.
Selain itu, ditemukan belanja fiktif pengadaan alat pengeras suara dan ambal masjid senilai Rp 12.665.000 yang berdasarkan pemeriksaan fisik tidak pernah direalisasikan.
Terdakwa juga didakwa tidak menyetorkan pajak negara dan pajak daerah yang telah dipungut dari kegiatan gampong dengan total nilai Rp 6.384.546.
Tak hanya itu, jaksa mengungkap adanya kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan fisik desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
Pekerjaan tersebut meliputi pembangunan saluran gampong, rehabilitasi kantor keuchik, pembangunan jalan rabat beton, terobos jalan gampong, hingga pembangunan plat beton, dengan total nilai kekurangan mencapai Rp 127.386.500.
“Laporan realisasi anggaran dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan 100 persen. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Asri BHR didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 173.696.646, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar,” kata JPU.(TH05)















