Banda Aceh. RU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Anwar Ibrahim, terdakwa kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Saptika Handini dalam persidangan daring melalui aplikasi Zoom, Jumat (30/01/2026).
Hakim menyatakan Anwar Ibrahim yang menjabat Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwar Ibrahim dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar hakim.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta.
Majelis memberikan kesempatan pembayaran secara mengangsur selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dilunasi, hukuman tersebut diganti pidana kurungan selama 50 hari.
Terkait kerugian negara sebesar Rp856,3 juta akibat penyimpangan dana SPP periode 2019–2023, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim memutuskan uang pengganti dibebankan kepada para peminjam, bukan kepada terdakwa.
Perkara bermula saat Anwar Ibrahim mengalokasikan dana SPP kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, bertentangan dengan petunjuk teknis Kementerian Dalam Negeri yang mengatur pinjaman hanya bagi kelompok perempuan.
Dalam proses persidangan, terdakwa diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp667 juta. Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada saksi Rahmawati.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.(TA019)















