Kualasimpang. RU – Klaim pemerintah pusat terkait penyaluran dana kebencanaan pascabanjir bandang senilai Rp47 miliar ke Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dipastikan tidak sesuai fakta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Yusriati, menegaskan dana tersebut bukan anggaran kebencanaan.
Kepada rahasiaumum.com, Yusriati menjelaskan, dana Rp47 miliar yang ditransfer pada awal 2026 merupakan Dana Alokasi Umum (DAU), bukan dana khusus penanggulangan bencana sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat pemulihan pascabencana di Banda Aceh.
“Dana sebesar 47 miliar yang ditransfer pusat di awal Tahun 2026 tersebut adalah DAU,” ujar Yusriati, Rabu (28/01/2026).
Menurutnya, dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran gaji pegawai serta pencairan uang persediaan (UP) operasional pemerintahan daerah.
Ia menegaskan, hingga kini Aceh Tamiang belum menerima transfer dana kebencanaan sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.
Sebelumnya, Purbaya menyatakan pemerintah pusat telah menyalurkan Rp47 miliar ke Aceh Tamiang dan menyebut daerah tersebut tidak mengalami kendala fiskal karena saldo kas mencapai Rp132 miliar.
“Dari situ Aceh Tamiang sebenarnya tidak ada kendala uang,” kata Purbaya saat itu.
Ia bahkan menyindir pemerintah daerah agar segera membelanjakan anggaran tersebut.
“Kalau begitu, suruh belanja saja dananya. Mau dikumpulkan bunganya? Nanti ada yang memeriksa,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memicu perbincangan luas di tengah masyarakat. Klarifikasi BPKD Aceh Tamiang kemudian mengungkap bahwa dana kebencanaan Rp47 miliar yang dimaksud belum tersedia, sehingga hingga kini masih sebatas klaim tanpa realisasi.(S011)















