Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial S (52) terkait dugaan peredaran ganja di Desa Blang Poroh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Selasa (27/01/2026) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di rumah terduga pelaku setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang resah terhadap aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu paket ganja seberat sekitar 250 gram, satu sepeda motor Honda Vario, satu telepon genggam berbasis android, uang tunai Rp120.000, serta satu lembar STNK.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh Selatan. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*)















