Terdakwa Korupsi Dana PNPM Kritis, Sidang Putusan Ditunda

Suasana ruang sidang Tipikor Banda Aceh saat pembacaan putusan terhadap terdakwa Anwar Ibrahim yang kemudian ditunda. Senin 26 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Anwar Ibrahim yang dijadwalkan berlangsung Senin (26/01/2026).

Penundaan dilakukan setelah terdakwa, selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dilaporkan berada dalam kondisi kesehatan kritis.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen, Muhammad Furqan Ismi, menyampaikan bahwa Anwar Ibrahim saat ini menjalani perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit sehingga tidak memungkinkan mengikuti persidangan secara langsung.

“Terdakwa saat ini sedang sakit dan dirawat di ICU, jadi tidak dapat hadir ke persidangan. Untuk penjadwalan selanjutnya, direncanakan sidang digelar lewat Zoom dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya,” kata Muhammad Furqan Ismi.

Kejaksaan merencanakan penjadwalan ulang sidang secara daring pada Jumat, 30 Januari 2026, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi medis terdakwa.

Sebelumnya, Anwar Ibrahim dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan periode 2019–2023.

Audit Inspektorat mencatat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp856,3 juta akibat penyaluran dana kepada pihak yang tidak berhak, bertentangan dengan ketentuan yang mewajibkan pembiayaan hanya bagi kelompok perempuan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai kerugian tersebut, dengan mempertimbangkan pengembalian sebagian dana sebesar Rp667 juta, sementara sisanya diganti pidana tambahan tiga bulan penjara.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *