Takengon. RU – Ratusan tenaga kesehatan (nakes) paruh waktu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, melakukan aksi mogok kerja sejak Sabtu, 24 Januari 2026 hingga Senin (26/01/2026), dipicu perbedaan pembagian jasa medis antara nakes dan manajemen rumah sakit.
Mereka memprotes pembagian jasa medis yang dipersoalkan mencapai perbandingan satu banding tiga.
Para nakes menilai pembagian tersebut tidak sebanding dengan beban kerja dan risiko tinggi dalam pelayanan kesehatan yang mereka jalani.
“Beban kerja dan risiko pelayanan yang ditanggung nakes lebih besar dibanding pihak manajemen. Namun, jasa medis yang diterima justru jauh lebih kecil,” kata seorang perawat RSUD Datu Beru.
Sementara itu, manajemen RSUD Datu Beru melalui Wakil Direktur Umum, Winarno, berdalih bahwa sistem pembayaran jasa medis (JM) yang dipersoalkan para nakes, Winarno telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Tengah yang diterbitkan 12 tahun lalu dan tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi hari ini.
“Pembagian JM sudah diatur dalam Perbub 2014. Saat ini sedang dilakukan penyesuaian oleh tim remunerasi RSUD Datu Beru,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok nakes paruh waktu sebesar Rp 300 ribu, ditambah insentif jasa medis sekitar Rp 1,8 juta per bulan.
“Total yang diterima lebih dari 2 juta. Selain itu, mereka bekerja dengan sistem shift, bukan 24 jam penuh,” jelasnya.(TH05)















