Kayu Hanyutan Pascabanjir Dimaksimalkan untuk Rekonstruksi Aceh

Suasana rakor Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Ruang Rapat Potensi Daerah Sekretariat Daerah Aceh. Senin 26 Januari 2026. [Foto Dok : Humas Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir sebagai material pendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah wilayah Aceh.

Arahan tersebut disampaikan M. Nasir saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Ruang Rapat Potensi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Senin (26/01/2026).

Ia menilai keterlambatan penanganan berpotensi menyebabkan kerusakan hingga hilangnya material kayu.

“Tim ini harus segera diaktifkan, untuk optimalisasi kerja terhadap pemanfaatan kayu hanyutan yang saat ini cukup masif di beberapa daerah,” ujar M. Nasir.

Ia menegaskan, mekanisme kerja perlu dibuat jelas agar proses berjalan cepat dan efektif, dengan target penyelesaian sebelum bulan Ramadan.

Menurutnya, kayu hanyutan harus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat terdampak dan tidak diperkenankan untuk tujuan komersial.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A. Hanan menjelaskan, tim memiliki tiga tugas utama, yakni melakukan identifikasi dan pendataan kayu layak pakai, menetapkan status kayu hanyutan melalui deklarasi bersama, serta mengurus legalitas pemanfaatan.

Ia menyampaikan bahwa kayu tersebut hanya diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas umum dan rumah warga terdampak. Hingga kini, proses pendataan telah dilakukan di sekitar 50 titik dan masih berlanjut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi mendorong pemerintah kabupaten dan kota membentuk tim aksi khusus guna mempercepat penetapan status hukum kayu hanyutan.

“Perlu dibentuk tim khusus di masing-masing sektor serta mengakomodir lebih banyak tenaga ahli, agar proses identifikasi dan penentuan status kayu dapat berjalan lebih cepat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu sebelum status hukum ditetapkan untuk mencegah penyalahgunaan maupun potensi konflik.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *