Aceh Selatan. RU – Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, mengamankan empat orang terduga pelaku Kasus Pengancaman di BPKD Aceh Selatan, Polisi Sita Printer dan CCTV Kabupaten Aceh Selatan, Rabu, 21 Januari 2026.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor BPKD, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan.
Para terduga pelaku diduga mengancam seorang pegawai negeri sipil dengan merusak satu unit printer serta mencoba membakar ruangan perbendaharaan menggunakan bahan bakar jenis Pertalite.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat dan sekitar pukul 15.00 WIB mengamankan empat orang berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan MJ (39) di kawasan Gampong Hulu, Tapaktuan.
Seluruhnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lanjutan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menyebut motif sementara diduga dipicu kekecewaan akibat pembayaran proyek yang belum direalisasikan.
“Tindakan ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan orang lain. Saat ini keempat terduga pelaku telah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (25/01/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa botol air mineral yang diduga digunakan untuk membawa BBM, printer yang dirusak, serta rekaman kamera pengawas kantor.
Para terduga dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman dan atau percobaan perusakan.(*)















