Ini Lima Nama Perusahaan Tambang yang Baru Dapat Izin Pemerintah Aceh

Tambang Emas Aceh Selatan
Salah satu tambang emas yang beroperasi di Aceh Selatan. (Foto: Acehnews.id)

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh ternyata telah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) baru di Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2025.

Sedikitnya, lima izin usaha pertambangan tahap eksplorasi itu dikeluarkan untuk sejumlah perusahaan tambang pada periode akhir Oktober hingga November 2025.

Izin eksplorasi itu diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh dan ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Aceh.

Masa berlaku izin bervariasi, mulai dari empat hingga delapan tahun, dengan masa akhir izin antara 2029 hingga 2033.

Berikut lima nama perusahaan tambang yang baru dapat izin tersebut dari Pemerintah Aceh.

Pertama, PT Kinston Abadi Energy, memperoleh IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/1197/IUP-EKS/2025 yang berlaku sejak 31 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2029. Izin tersebut diberikan untuk komoditas bijih besi dengan luas wilayah 596 hektare.

Kedua, PT Kinston Abadi Mineral mengantongi IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/714/IUP-EKS/2025 yang berlaku mulai 31 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2033. Perusahaan ini juga mendapat izin eksplorasi bijih besi dengan luas konsesi mencapai 4.251,30 hektare.

Ketiga, PT Tunas Mandiri Persada memperoleh IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/1227/IUP-EKS/2025 untuk komoditas emas dengan luas wilayah 33 hektare. Izin tersebut berlaku sejak 31 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2030.

Perusaahan keempat yang diberikan izin eksplorasi yaitu PT Aurum Indo Mineral, melalui IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/189/IUP-EKS/2025 yang berlaku dari 31 Oktober 2025 hingga 31 Oktober 2033, dengan luas wilayah konsesi 1.538,50 hektare.

Tarakhir, PT Mineral Mega Sentosa yang memperoleh IUP Eksplorasi Nomor 545/DPMSTP/1272/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 19 November 2025. Izin tersebut berlaku hingga 19 November 2030 untuk komoditas emas dengan luas wilayah 739 hektare.

Empat izin eksplorasi diterbitkan pada 31 Oktober 2025, sementara satu izin lainnya dikeluarkan pada 19 November 2025.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *