Petani di Abdya Diamankan Terkait Kepemilikan Ganja

Miliki Barang Haram Jenis Ganja, Warga Abdya Ditangkap Polisi. Sabtu 24 Januari 2026. [Foto Dok : Humas Polres Abdya/rahasiaumum.com]

Blangpidie. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu gampong di Kecamatan Manggeng.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan barang terlarang di sebuah rumah warga.

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hermansyah menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Lhung Baru.

“Dari hasil penggeledahan, tim opsnal Sat Resnarkoba menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 6,21 gram/burto, serta satu unit handphone merek REDMI warna biru,” ujar Iptu Hermansyah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS (50), berprofesi sebagai petani, warga Gampong Pante Pirak.

Yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Polres Aceh Barat Daya menegaskan komitmennya terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat serta mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba.(T018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *