Banda Aceh. RU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menghentikan persidangan perkara tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan terdakwa T Reza Fahlevi karena terdakwa meninggal dunia.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin mengatakan, persidangan tidak dilanjutkan setelah perkara dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia.
“Perkara tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat dengan terdakwa T Reza Fahlevi dinyatakan gugur karena terdakwa meninggal dunia. Dengan sendirinya, persidangan perkara tersebut dihentikan,” katanya dikutip Selasa (20/01/2026).
Ia menyebutkan, perkara tersebut dinyatakan gugur setelah jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyampaikan surat keterangan kematian terhadap terdakwa.
Berdasarkan surat keterangan tersebut, majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Anda Ardiansyah dan Zul Azmi, masing-masing sebagai hakim anggota mengeluarkan penetapan perkara dengan terdakwa T Reza Fahlevi gugur.
“Dengan penetapan bahwa perkara dinyatakan, maka persidangan tidak dilanjutkan lagi dan perkara dinyatakan berakhir,” kata Jamaluddin.
T Reza Fahlevi selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2021 hingga 2023 didakwa melakukan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat bersama Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh, kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat di Kabupaten Aceh Jaya mencapai Rp38,4 miliar.(TH05)















