Aceh Besar Tegaskan Syarat Aparatur Gampong Mengacu Regulasi

Kepala DPMG Aceh Besar, Carbaini. Minggu 18 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Besar. RU – Polemik mengenai persyaratan pengangkatan aparatur gampong di Kabupaten Aceh Besar diminta segera dihentikan karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan konflik horizontal di masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, menegaskan pengangkatan aparatur gampong wajib berpedoman pada regulasi yang berlaku, bukan berdasarkan tafsir masing-masing pihak.

“Tentang persyaratan pengangkatan aparatur gampong, sebenarnya sudah sering kami sosialisasikan. Saya berharap pihak kecamatan hendaknya lebih memperkuat dan menyebarluaskan informasi tersebut ke masyarakat, khususnya para keuchik,” ujar Carbaini, Minggu (18/01/2026).

Ia menekankan bahwa proses tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperkuat Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.

“Jadi untuk pengangkatan aparatur gampong tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50 serta Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 33,” tegasnya.

Carbaini menjelaskan, calon aparatur gampong harus berusia 20–42 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta berdomisili di gampong setempat sekurang-kurangnya satu tahun.

Nama calon selanjutnya diusulkan keuchik untuk direkomendasikan sesuai mekanisme sebelum ditetapkan melalui surat keputusan.

Sekretaris Kecamatan Darul Imarah, Hasrul Fuadi, menyatakan pihak kecamatan berkomitmen mengawal penjaringan aparatur gampong agar tetap sesuai ketentuan.

“Kami tetap berpatokan pada persyaratan yang ada dalam peraturan yang berlaku,” kata Hasrul.

Sementara itu, warga Darul Imarah, Mawardi, berharap perdebatan tersebut segera berakhir agar pemerintahan gampong dapat berjalan optimal dan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *