Nagan Raya. RU – Polres Nagan Raya memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa gantung diri yang terjadi di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Kamis, 15 Januari 2026 malam.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Rizal menjelaskan, korban ditemukan sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi tergantung di bagian luar pintu kiri sebuah mobil UD Truck CKE 250 yang terparkir di pinggir jalan lintas Nagan Raya–Aceh Barat, tepatnya di depan Masjid Desa Blang Muko.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Satreskrim segera mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, menghimpun keterangan saksi, serta membawa korban ke rumah sakit guna pemeriksaan awal.
Penyidik kemudian menerima surat pernyataan resmi dari keluarga korban yang menyatakan menerima kejadian tersebut, menolak dilakukan autopsi, serta meminta proses hukum tidak dilanjutkan.
Permohonan serupa juga diajukan pihak perusahaan tempat korban bekerja, PT Sayap Buana Logistik.
Setelah seluruh administrasi dipenuhi, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, jenazah beserta barang pribadi korban diserahkan kepada pihak perusahaan untuk kemudian diberikan kepada keluarga.
Pada kesempatan yang sama, satu unit truk box Mitsubishi Nissan turut diserahkan kepada Dasril Efendi selaku Koordinator Driver perusahaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan para saksi, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana yang melibatkan pihak lain. Keterangan saksi mengarah pada adanya permasalahan pribadi yang dialami korban,” ujar AKP Muhammad Rizal, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (17/01/2026).
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi mental orang di sekitarnya serta segera mencari bantuan apabila menghadapi tekanan hidup yang berat.(*)















