Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lembah Haji Mulai Disidangkan

Terlihat (HM) saat diadili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sabtu 17 Januari 2026. [Foto Dok : Kejari Aceh Tenggara/rahasiaumum.com]

Kutacane. RU – Kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, tahun anggaran 2022–2023, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjelang akhir Desember 2025.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan oknum Kepala Desa Lembah Haji berinisial HM sebagai terdakwa.

HM ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara melakukan rangkaian penyidikan terhadap pengelolaan dana desa.

Saat ini, HM ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kajhu, Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Yudi Syahputra, membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.

“Perkara dugaan korupsi Dana Desa Lembah Haji tahun anggaran 2022–2023 telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebelum 20 Desember 2025,” kata Yudi kepada rahasiaumum.com, Sabtu (17/01/2026).

Menurut Yudi, hingga saat ini persidangan telah berlangsung sebanyak tiga kali.

Agenda sidang meliputi pembacaan surat dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi.

Pada sidang awal, jaksa menghadirkan Sekretaris Desa Lembah Haji berinisial M dan Kaur Keuangan Desa berinisial ZF.

Selanjutnya, pada sidang Selasa 13 Januari 2026, jaksa menghadirkan tiga saksi lainnya dari unsur aparatur desa, masing-masing berinisial MR, A, dan AM.

Perkara ini disidangkan dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Jamil, didampingi hakim anggota Ani Hartati dan Harmi Jaya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *