Blangpidie. RU – Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin memberhentikan sementara Musliyadi dari jabatan Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Abdya Nomor 50 Tahun 2026 yang berlaku sejak 14 Januari 2026.
Untuk mengisi kekosongan pemerintahan gampong, Safaruddin menunjuk Ali Murtaza, aparatur sipil negara pada Dinas Pertanian dan Pangan, sebagai pelaksana tugas keuchik.
Penyerahan surat keputusan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Abdya Amrizal di Oproom Kantor Bupati Abdya, Kamis (15/01/2026), disaksikan Camat Susoh Teuku Nasrul, Ketua Tuha Peut Eri Aidil, serta perangkat gampong.
Dalam keputusan tersebut, Plt Keuchik diberi kewenangan memimpin pemerintahan gampong, mengelola keuangan dan aset desa, serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja gampong.
Amrizal berharap amanah tersebut dijalankan secara bertanggung jawab.
“Amanah yang diberikan ini merupakan kepercayaan pimpinan. Kita meminta agar Pak Plt menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Gampong Pantai Perak,” ujarnya.
Pemberhentian sementara itu menyusul permintaan warga yang disampaikan melalui musyawarah di Masjid Baiturrahim, Pantai Perak, pada 13 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyatakan keberatan atas ketidakhadiran Musliyadi di gampong selama lebih dari satu bulan.(T018)















