Idi. RU – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengajukan permintaan penangguhan pembayaran kredit sementara bagi masyarakat korban banjir besar di wilayah tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi pemerintah daerah yang ditujukan kepada perbankan, perusahaan leasing, serta lembaga keuangan lainnya.
“Kami telah mengajukan permintaan penangguhan pembayaran kredit melalui surat resmi pemerintahan,” kata Al-Farlaky pada Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan, surat bernomor 581/237 tersebut ditandatangani pada 14 Januari 2026.
Kebijakan itu diambil menyusul banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung kepadanya saat turun ke lapangan pascabanjir.
Menurutnya, kondisi ekonomi warga terdampak saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban cicilan kredit, terlebih banyak di antara mereka kehilangan harta benda akibat bencana banjir besar yang melanda Aceh Timur beberapa waktu lalu.
“Pasca bencana, masyarakat belum mampu memenuhi kewajiban cicilan. Penangguhan kredit ini kami ajukan sebagai bentuk empati dan pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.
Bupati juga meminta agar kebijakan penangguhan kredit tersebut diprioritaskan bagi warga yang menjadi korban dan terdampak langsung banjir.
Sebagai bentuk koordinasi dan penguatan kebijakan, surat permintaan penangguhan kredit itu turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh.(TH05)















