Aceh Besar. RU – Seratusan tenaga kesehatan mendatangi Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (14/01/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait perpanjangan Surat Keterangan (SK) bakti.
Penyampaian tuntutan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Aceh Besar Syukri, didampingi jajaran pejabat daerah dan unsur kepolisian.
Menanggapi aspirasi tersebut, Syukri menyatakan pemerintah daerah memiliki keinginan untuk mengakomodasi seluruh tenaga kesehatan, pendidik, serta tenaga administrasi ke dalam sistem pemerintahan.
Namun, langkah itu dibatasi oleh regulasi nasional dalam penataan aparatur sipil negara.
“Terus terang, kita punya keinginan untuk menampung semua potensi yang selama ini telah mendedikasikan diri bagi pembangunan daerah, tetapi hal itu dapat menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh KemenPAN,” ujarnya.
Ia menjelaskan Pemkab Aceh Besar telah melakukan pendataan honorer sejak 2021–2022 sesuai arahan KemenPAN-RB, sehingga sebagian di antaranya lulus seleksi PPPK.
Selain itu, pemerintah daerah juga menampung 2.407 orang kategori R3T dan R4 sebagai PPPK paruh waktu.
Syukri menegaskan berlakunya UU ASN 2023 per 1 Januari 2026 tentang penghapusan honorer membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan SK honorer.
“Pemkab Aceh Besar tidak berniat menelantarkan tenaga yang telah berkontribusi, tetapi penerbitan SK setelah aturan berlaku dapat dianggap melanggar hukum,” katanya.
Syukri meminta agar regulasi terkait ASN disosialisasikan secara luas agar dipahami semua pihak.
Aspirasi tenaga kesehatan tersebut akan dicatat sebagai bahan pembahasan lanjutan dan disampaikan kepada pemerintah pusat apabila diperlukan.(*)















