Aceh Besar. RU – Kinerja pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengalami peningkatan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menaikkan kategorinya dari C menjadi B.
Penilaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 sebagai hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025 terhadap kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peningkatan kategori mencerminkan perbaikan tata kelola, mutu layanan, serta komitmen aparatur daerah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Capaian ini didorong kepemimpinan Bupati Aceh Besar Syeh Muharram dan Wakil Bupati Syukri melalui penguatan reformasi birokrasi, pembenahan sistem, serta peningkatan kinerja unit pelayanan.
“Kenaikan nilai ini bukanlah tujuan akhir, tetapi menjadi pijakan bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Aceh Besar,” ujar Bupati Aceh Besar Muharram Idris, Rabu (14/01/2026).(*)















