Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh menorehkan capaian nasional setelah masuk delapan besar kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tingkat provinsi berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2025.
Dalam pemeringkatan tersebut, Aceh menempati peringkat ke-8 dengan indeks 4,56 dan kategori A, sejajar dengan Kalimantan Selatan serta berada pada kelompok kinerja tertinggi nasional.
Posisi sepuluh besar ditempati Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menyebut capaian ini sebagai hasil kebijakan konsisten di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah yang menitikberatkan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas layanan masyarakat.
“Masuknya Aceh dalam delapan besar nasional merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh di bawah arahan langsung Gubernur H. Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Fokus mereka pada tata kelola yang bersih, cepat, dan responsif mulai memberikan hasil yang terukur,” ujar M. Nasir di Banda Aceh, Selasa (13/01/2026).
Ia menjelaskan, penilaian PEKPPP 2025 dilakukan melalui proses evaluasi objektif, validasi data, serta pengukuran indikator nasional sesuai amanat Undang-Undang Pelayanan Publik.
Menurut Nasir, pembenahan sistem pelayanan dilakukan secara menyeluruh, meliputi penyederhanaan perizinan, peningkatan disiplin aparatur, penguatan layanan digital, serta optimalisasi sistem pengaduan.
“Yang kami kejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Aceh menargetkan capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan, seiring meningkatnya ekspektasi publik terhadap kualitas layanan pemerintahan.(R015)















