Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi Sabu Rp260 Juta

Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar satu kilogram yang ditahan Polres Aceh Utara. Kamis 8 Januari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Utara/rahasiaumum.com]

Aceh Utara. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar satu kilogram di Gampong Paya Dua Uram, Kecamatan Seunuddon, Selasa, 6 Januari 2026, dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial ZK (29) dan MR (29) serta menyita satu paket sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan intensif dengan metode undercover buy.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu yang diamankan diketahui diperoleh MR dari seorang pria berinisial MN, sementara ZK berperan mendampingi MR dalam rencana transaksi penjualan,” ujar Erwinsyah, Kamis (08/01/2026).

Ia menyebutkan, sabu tersebut rencananya dijual seharga sekitar Rp260 juta, namun berhasil digagalkan petugas di lapangan.

Dari keterangan pelaku, barang haram itu didatangkan dari Sumatera Utara untuk diedarkan di Aceh Utara.

AKP Erwinsyah menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus guna membongkar jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama narkotika.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *