Pemkab dan Forkopimda Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi

Bupati TR Keumangan bersama Ketua DPRK dan Forkopimda saat menunjukkan surat edaran terkait penertiban serta distribusi BBM di seluruh SPBU di Nagan Raya. Kamis 8 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Nagan Raya. RU – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menggelar rapat koordinasi, evaluasi, dan penandatanganan Surat Edaran Bersama untuk penertiban pengelolaan serta distribusi bahan bakar minyak di seluruh SPBU, Kamis (08/01/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nagan Raya TR Keumangan dan dihadiri unsur Forkopimda.

Rapat itu bertujuan mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi, mencegah penumpukan antrean, mengurangi kemacetan, serta menekan potensi penyalahgunaan distribusi.

Dalam edaran yang disepakati, SPBU diwajibkan memisahkan jalur antrean kendaraan penumpang dan angkutan barang.

Untuk truk, pembelian solar bersubsidi dibatasi maksimal Rp300.000 per unit setiap hari.

Edaran juga melarang antrean inap di badan jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena berisiko mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kendaraan prioritas yang harus diutamakan pengisian meliputi ambulans, mobil penyalur bantuan pascabencana banjir, serta angkutan umum yang sedang beroperasi membawa penumpang.

SPBU diwajibkan mendukung pengawasan terpadu oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Forkopimda.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif, pembatasan operasional, pencabutan izin usaha, hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *