Kutacane. RU – Enam narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane Andy Hasyim mengatakan keenam narapidana tersebut kabur dalam peristiwa pelarian massal yang terjadi menjelang waktu berbuka puasa pada Senin, 10 Maret 2025.
“Benar, sampai saat ini masih ada enam narapidana yang belum tertangkap dan masih berstatus buron,” kata Andy, kepada rahasiaumum.com, Kamis (08/01/2026).
Ia menjelaskan, dari total 52 tahanan yang sempat melarikan diri, sebanyak 46 orang telah diamankan kembali melalui penangkapan maupun penyerahan diri secara sukarela.
Sementara itu, enam lainnya belum diketahui keberadaannya.
Andy menyebutkan, pihak lapas telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk penyebaran foto serta identitas buronan melalui selebaran dan media sosial, disertai pemantauan rutin ke alamat masing-masing narapidana.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, serta Polres Aceh Tenggara melalui surat resmi untuk membantu proses pencarian dan penangkapan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keenam DPO agar segera melapor kepada aparat keamanan terdekat.
“Masyarakat dapat menghubungi petugas melalui nomor 0821-4841-7416 atau 0822-2390-3042 agar segera kami tindak lanjuti,” kata Andy.
Andy juga mengajak para narapidana tersebut untuk menyerahkan diri secara sukarela.
“Kami mengimbau agar mereka kembali ke Lapas Kelas IIB Kutacane daripada harus berstatus DPO seumur hidup,” ujarnya.
Enam narapidana yang masih buron masing-masing terjerat kasus narkotika, pembunuhan, serta pemerkosaan terhadap anak.
Pihak lapas memastikan pencarian terus dilakukan secara intensif bersama aparat kepolisian.(AFW016)
Berikut nama-namanya:
- Dedi Indrawan alias Dubil bin Aminullah, warga Desa Empat Lima, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara, kasus narkotika.
- Hasanuddin Aruan alias Ucok, warga Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Aceh Tenggara, kasus narkotika.
- Ishak alias Icak, warga Desa Lawe Mejile, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, kasus narkotika.
- M. Isa alias Isa, warga Desa Lawe Kihing, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, kasus pemerkosaan terhadap anak.
- Muhammad alias Mahmad, warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala, Aceh Tenggara, kasus pembunuhan.
- Roni Prianto alias Roni, warga Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, kasus narkotika.















