Berkas Lengkap, Tersangka Pengancaman Diserahkan ke Jaksa

Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pengancaman serta penghinaan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Senin 5 Januari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pengancaman serta penghinaan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Senin (05/01/2025).

Pelimpahan tahap II tersebut merupakan implementasi Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 terkait peningkatan kinerja penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Tersangka berinisial M (43), buruh harian lepas, warga Gampong Limau Purut, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

Perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 28 Juni 2025 atas dugaan pengancaman dan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 juncto Pasal 310 KUHP.

Peristiwa dilaporkan terjadi pada 26 Juni 2025 di Dusun Mangga, Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan dan dituangkan dalam berita acara serta register B12 dan B13.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmen meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *