Bireuen. RU – Puluhan tokoh masyarakat Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, menyatakan sikap atas kondisi hutan yang kian rusak sehingga menyebabkan banjir bandang di daerah mereka.
Awalnya, rombongan tokoh Peudada berangkat pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan satu unit truk, dari Keude Peudada ke sebuah lokasi dimana terdapat ribuan kubik gelondongan kayu bekas banjir di Dusun Pante Karya, Desa Ara Bungong.
Setelah meninjau lokasi, mereka menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan sikap yang mengecam perusakan hutan.
Koordinator Forum Peduli Hutan Peudada, Helmi, mengatakan kondisi hutan di wilayah tersebut telah memasuki tahap darurat.
Menurutnya, bencana banjir lumpur yang berulang kali terjadi bukan lagi sekadar peristiwa alam, melainkan dampak langsung dari kerusakan ekologis di kawasan hulu.
“Kerusakan ini bukan isu. Ini fakta yang terjadi di lapangan,” kata Helmi.
Forum mencatat, meningkatnya bencana hidrometeorologi di Peudada, termasuk banjir besar pada akhir November lalu, tidak terlepas dari degradasi lingkungan.
Banjir lumpur serta aliran limbah kayu berulang kali merendam permukiman warga di wilayah hilir, merusak rumah dan lahan pertanian.
“Hutan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem dan sumber air kini berada dalam kondisi kritis,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan masyarakat, kawasan hutan di Peudada telah banyak beralih fungsi menjadi areal tanaman monokultur.
Alih fungsi tersebut kerap dibenarkan dengan dalih peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Namun, menurut forum, dampak negatifnya justru dirasakan secara luas oleh masyarakat, terutama saat musim hujan.
Dalam pernyataan sikap itu, tokoh masyarakat Peudada menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah.
Mereka mendesak agar fungsi hutan dikembalikan sesuai peraturan perundang-undangan serta meminta pemerintah memperkuat upaya pemeliharaan dan perlindungan hutan.
Forum juga menyatakan dukungan terhadap program naturalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peudada dan pelaksanaan perhutanan sosial yang telah diterbitkan di Kecamatan Peudada.
Mereka meminta Pemerintah Aceh melibatkan lembaga adat dan masyarakat lokal dalam pengelolaan serta pengawasan kawasan hutan.
Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ekologi hutan.
Forum turut menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden terkait pengembalian fungsi hutan dan penertiban kawasan hutan ilegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.(TH05)















