Banda Aceh. RU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyatakan sepanjang Januari hingga Desember 2025, sebanyak 81 warga negara asing (WNA) yang berada di Aceh, dideportasi.
“Sebanyak 81 WNA ini dideportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian di antaranya izin tinggal yang sudah habis masa berlaku dan lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan, dikutip Sabtu (03/01/2026).
Tato menyebutkan pendeportasian terbanyak dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh sebanyak 36 orang, dan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang sebanyak 23 orang.
Selain melakukan deportasi, kantor imigrasi di Aceh juga melakukan penindakan pro justitia atau penyidikan terhadap pelanggaran dengan unsur pidana terhadap tiga warga negara asing sepanjang Januari hingga Desember 2025.
“Penindakan terhadap tiga warga negara asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian yakni dua ditangani di Kantor Imigrasi Banda Aceh dan satu di Kantor Imigrasi Langsa,” katanya.(TH05)















