Kualasimpang. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi memperpanjang masa Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi, yang meliputi banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor.
Langkah ini diambil melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/1025/2025 sebagai upaya percepatan penanganan dampak bencana di wilayah tersebut, Rabu (24/12/2025).
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menetapkan perpanjangan status ini terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.
Keputusan tersebut didasari oleh kondisi lapangan yang menunjukkan bahwa bencana masih mengganggu tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara signifikan.
“Perlu dilakukan perpanjangan status tanggap darurat untuk upaya lanjutan penanganan keadaan darurat yang dapat menghilangkan atau meminimalisir dampak bencana,” bunyi poin pertimbangan dalam surat keputusan tersebut.
Sebelumnya, masa tanggap darurat telah ditetapkan tiga kali, terakhir melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/1023/2025 dan berakhir pada 23 Desember 2025.
Namun, mengingat situasi yang belum sepenuhnya pulih, pemerintah merasa perlu memberikan payung hukum bagi tindakan penanggulangan bencana di masa darurat.
Terkait pembiayaan, segala biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan pada APBN, APBA, APBK Aceh Tamiang, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa berlaku status ini juga bersifat fleksibel, di mana dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat di lapangan.(S011)















