Lhokseumawe. RU – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengangkat 965 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024 dan PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 sebagai bagian dari penataan tenaga non-aparatur sipil negara.
Pengangkatan tersebut ditetapkan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar di tengah tekanan anggaran daerah guna memberikan kepastian status bagi tenaga pengabdian serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
Penyerahan surat keputusan berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu (24/12/2025).
Rinciannya meliputi 243 PPPK Tahap II Formasi 2024 dan 722 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.
Sebelumnya, pemerintah kota telah mengangkat 1.990 PPPK Tahap I sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam arahannya, Sayuti Abubakar menekankan pentingnya dedikasi, disiplin, dan integritas aparatur dalam melayani masyarakat.
“Kehadiran aparatur pemerintah harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga hadir di lapangan ketika masyarakat membutuhkan,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Ia mencontohkan keterlibatan ASN Lhokseumawe dalam penanganan dampak banjir di Aceh Utara sebagai wujud aparatur yang responsif dan berorientasi pelayanan.
Sayuti mengakui pengangkatan PPPK dilakukan dalam kondisi keuangan daerah yang berat akibat penyesuaian anggaran.
“Secara regulasi, sumber pembiayaan seharusnya berasal dari Dana Alokasi Umum dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, beban anggaran tersebut akhirnya harus ditanggung oleh APBK Kota Lhokseumawe,” katanya.
Meski demikian, pemerintah kota tetap melanjutkan kebijakan tersebut.
“Ini adalah pilihan yang tidak mudah, tetapi kami mengambil keputusan untuk menyelamatkan masa depan para tenaga pengabdian dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan status PPPK bersifat kontrak tahunan dan akan terus dievaluasi berdasarkan kinerja serta profesionalitas.(*)















