Lhoksukon. RU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang in absentia terhadap Fadlonnur, mantan Keuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Meski masih jadi buronan, proses hukum terhadap terdakwa terus berjalan di meja hijau pada Kamis 18 Desember 2025.
Sejak pemeriksaan penyidikan, terdakwa tidak pernah hadir karena sudah melarikan diri.
Kejaksaan sudah memanggil secara layak bahkan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim mengatakan terdakwa diduga melakukan korupsi dana desa dengan kerugian Rp 789.332.828. Perbuatan itu dilakukan dalam waktu 2019 hingga 2021.
“Terdakwa menguasai dan mengelola dana tersebut tanpa bendahara. Sehingga bendahara tidak melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana tugas dan fungsinya,” kata Reza dikutip Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, setelah dana desa dalam penguasaan terdakwa, Fadlonnur diduga membuat sendiri kwitansi penyerahan dari bendahara seolah-olah dana gampong tersebut diserahkan bendahara gampong kepada terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa yang membelanjakan sendiri Dana Desa di Gampong Deng dengan tidak melibatkan para kaur dalam pengelolaanya, terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilakukan sesuai dengan APBDes Deng tahun anggaran 2019 sampai 2021.(TH05)















