Subulussalam. RU – Kepala Desa (Kades) Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam atas dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024, pada Selasa (16/12/2025).
Kades berinisial JS (62) tahun tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Subulussalam melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 18 orang saksi.
Kasus ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Subulussalam, negara mengalami kerugian sebesar Rp 298.526.966.00.
Atas perbuatannya, tersangka JS kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Aceh Singkil.Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang yang sama.
Penahanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam mengawal alokasi uang negara yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan negara melalui perdesaan.
“Kejaksaan berkomitmen penuh mengawal uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa,”pungkas Kajari SubulussalamSubulussalam, Andie Saputra SH., CRMO.(MB017)















