Pidana Kerja Sosial Diterapkan di Aceh, Dorong Keadilan Restoratif

Sekda M. Nasir, bersama Kajati Yudi Triadi, menunjukkan nota kesepakatan tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, di Ruang Rapat Sekda Aceh. Selasa 9 Desember 2025. [Foto Dok : Humas Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Pemerintah Aceh bersama Kejaksaan Tinggi Aceh menandatangani Nota Kesepakatan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Selasa (09/12/2025).

Penandatanganan dipimpin Sekda Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur, serta dihadiri Kajati Aceh Yudi Triadi, Wakajati Y. Erry Pudyanto Marwantono, jajaran SKPA, dan para asisten Sekda.

Kegiatan tersebut melibatkan seluruh bupati dan wali kota serta kepala Kejaksaan Negeri se-Aceh.

Sejumlah daerah hadir langsung, sementara wilayah lain mengikuti prosesi melalui Zoom.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sekda, kesepakatan ini dinyatakan sebagai langkah memperkuat sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Pidana kerja sosial akan mengarahkan pelaku menjalani hukuman mendidik dan produktif, mulai dari kegiatan kebersihan lingkungan hingga rehabilitasi fasilitas publik.

“Bentuk pemidanaan alternatif ini diyakini memberi manfaat langsung kepada masyarakat serta membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” ujar Sekda membacakan sambutan Gubernur.

Pendekatan tersebut dinilai relevan dengan kondisi Aceh yang menghadapi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

Pelibatan pelaku dalam pemulihan lingkungan disebut dapat memperkuat ketahanan sosial dan ekologis.

Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada Kejati atas kerja sama yang telah terbangun dan berharap kolaborasi ini melahirkan praktik hukum yang lebih humanis serta selaras dengan kearifan lokal.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *